Arah Kebijakan :
- Ikut serta dalam proses penyusunan peraturan perundang undangan terkait pemberdayaan masyarakat
- Pengembangan system ekonomi kerakyatan
- Menjalin kemitraan ekonomi
- Mempertahankan integrasi bangsa
- Pendidikan politik masyarakat untuk demokrasi, supremasi hukum dan hak asasi manusia
- Komunikasi dan jejaring Informasi antar pusat dan daerah
- Mantapkan agama sebagai landasan moral, spiritual dan etika bangsa
- Pemerataan kesempatan masyarkat memperoleh pendidikan
- Mewujudkan penyelenggaraan otonomi daerah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar