REKOMENDASI


REKOMENDASI
HASIL MUNAS II
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT


Bidang Hukum

1.     DPP  LPM mendesak  pemerintah melakukan perubahan isi Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 khususnya pasal 20 ayat 2 yang menyatakan pengurus lembaga kemasyarakatan tidak boleh menjadi anggota partai politik, hal ini bertentangan dengan pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan berkumpul dan berserikat.
2.     DPP LPM mendesak  Pemerintah Kabupaten / Kota segera membuat Perda sebagai pedoman pembuatan Perdes sebagai landasan hukum  keberadaan LPM Desa /  kelurahan.
3.     Merekomendasikan Kepada Pemerintah Pusat dan  DPR-RI agar merevisi Undang-undang nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Propinsi  Ibu Kota Negara Jakarta, mengikuti ketentuan pasal 127 ayat 8 Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah DKI Jakarta yakni mengakomodir keberadaan  LPM.
4.     Mendorong Pemerintah agar  lebih intensif dan tegas dalam pencegahan serta pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.
5.     Mendorong pemerintah dalam tindakan pencegahan dan pemberantasan serta penyalah gunaan narkoba dan zat aditiv lainnya agar  dilaksanakan konsekuen dengan   sanksi hukum yang berat.
6.     Mendorong pemerintah agar  para aparat keamanan ( TNI, POLRI  dan BIN) lebih intensif dan pro aktif dalam mewasdai aksi-aksi teroris dan memberikan hukuman yang tegas dan berat.       
7.     Mendorong pemerintah agar pengawasan rutin dan penegakan disiplin kerja terhadap aparatur di semua tingkatan lebih ditingkatkan demi terciptannya etos kerja yang baik. 
8.     Merekomendasikan kepada pemerintah agar penebangan hutan (illegal logging), pencurian ikan (illegal fishing) penggalian tambang ilegal (illegal mining)  ditindak tegas dan penggalian sumber daya alam harus memperhatikan ekosistem.
9.     Merekomendasikan kepada pemerintah agar segera menetapkan garis batas wilayah desa / kel / sebutan lain  sampai batas negara dan menyosilaisasikan kepada masyarakat.
10.  Meminta kepada pemerintah dan DPR-RI  lebih selektif dalam pemekaran daerah.
11.  Mendorong pemerintah agar segera menciptakan sistem perlindungan yang lebih efektif terhadap TKI dan TKW di luar negeri sehingga hak dan keselamatannya dapat terjamin secara optimal.
12.  Mendorong pemerintah agar lebih tegas menjaga keutuhan wilayah NKRI (batas antar negara) baik di pedalaman maupun di wilayah pesisir serta mempercepat pembangunan di wilayah perbatasan.

Bidang Ekonomi dan Pembangunan :

  1. Pemerintah dalam pengembangan ekonomi kerakyatan agar lebih berpihak kepada masyarakat  miskin.
  2. Pemerintah dalam penyaluran alokasi dana desa (ADD) dan alokasi dana kelurahan (ADKEL),  JPS, PNPM dan program-program lainnya melibatkan LPM secara keseluruhan sebagai pelaksana, perencana dan pengendalian pembangunan.
  3. Pemerintah dapat memberikan kemudahan dalam penyaluran permodalan usaha mikro, menengah, kecil dan koperasi serta sumber-sumber pendanaan lainnya di desa / kelurahan.

Bidang Politik :

1.    Dalam rangka mempertahankan NKRI diminta kepda pemerintah agar memprioritaskan  pembangunan di daerah tertinggal.
2.    Pancasila sebagai Idiologi Negara diajarkan secara terprogram dan berjenjang kepada seluruh rakyat Indonesia agar  pemahaman idiolgi Negara akan lebih baik dan benar sehingga  dapat menghindari konflik  kedaerahan dan untuk menjaga keutuhan NKRI.
3.    Agar pemerintah melakukan pendataan dan me-manfatan sebesar-besarnya terhadap pulau-pulau  kecil di wilayah perbatasan dengan Negara lain untuk masyarakat sekitar yang ada di wilayah Indonesia   tidak hilang dan diakui oleh negara lain.

Bidang Pendidikan :

1.    Dalam rangka peningkatan pelaksanaan program pendidikan hendaknya pemerintah segera merealisasikan pembangunan sarana dan prasarana pendidikan.
2.    Dana BOS digunakan secara maksimal untuk peningkatan kualitas anak didik  yang dikelola secara otonom oleh sekolah.
3.    Meminta kepada  pemerintah agar meningkatkan  kesejahteraan  guru di  pedalaman dan daerah transmigran agar dapat meningkatkan kualitas  mutu pendidikan anak.
4.    Meminta kepada pemerintah agar mengangkat   guru honorer di daerah pedalaman & transmigran yang telah bekerja selama 5 tahun   diangkat menjadi PNS.
5.    Mendesak kepada pemerintah  lebih selektf dalam pendirian perguruan tinggi baru  dan  mengevaluasi  pada perguruan tinggi yang sudah berjalan agar mutu pendidikan tinggi makin baik.

Bidang Sosial Budaya :

1.    Meminta kepada pemerintah untuk menjaga pelestarian warisan budaya bangsa dan situs-situs sejarah, serta melakukan pencegahan perusakan, penjualan benda-benda cagar alam dan purbakala yang mempunyai nilai sejarah.
2.    Pemerintah diharapkan secara tegas untuk menertibkan siaran televisi yang kurang mendidik dan mewajibkan  untuk menambah jam siaran kesenian  dan budaya asli bangsa.
3.    LPM  mendesak pemerintah agar kepada Televisi swasta menayangkan kesenian daerah yang diprakarsai oleh sanggar seni daerah.
4.    Pemerintah diharapkan membangun sebanyak mungkin fasilitas pendidikan seni tradisional dan seni budaya lainnya.
5.    Dalam rangka peningkatan pariwisata hendaknya pemerintah lebih sering mengirim misi kebudayaan keluar negeri.
 
Agama :

  1. Mendorong pemerintah untuk memantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual dan etika dalam penyelenggaraan negara.
  2. Mendorong pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan agama.
  3. Meningkatkan dan memantapkan kerukunan antar umat beragama.
  4. Mendukung peran dan fungsi lembaga-lembaga keagamaan dalam memperkokoh jati diri dan kepribadian bangsa.
  5. Mendukung pemerintah SKB tiga menteri tentang pendirian rumah ibadah.
  6. Meminta kepada pemerintah agar pengiriman dai pada transmigrasi di teruskan termasuk daerah – daerah tertinggal

______________________________________________________________

Ditetapkan      :  di Jakarta
Pada tanggal  :  4  Desember  2010.


PIMPINAN SIDANG

1. Drs. Hasnan Said, Sip               (Ketua)             …………………………….
2. Drs. Ferdy Suoth                        (Wakil Ketua)   …..………………………...
3. Basri Hamaya, SH, Mh              (Sekretaris)      ..........................................
4. Drs. Nadriansyah, Msi              (Anggota)         ..........................................
5. Muhammad Yusuf, SH              (Anggota)         ..........................................






Tidak ada komentar:

Posting Komentar