REKOMENDASI
HASIL
MUNAS II
LEMBAGA
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Bidang Hukum
1. DPP LPM mendesak pemerintah melakukan
perubahan isi Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 khususnya pasal
20 ayat 2 yang menyatakan pengurus lembaga kemasyarakatan
tidak boleh menjadi anggota partai politik, hal ini bertentangan
dengan pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan berkumpul dan berserikat.
2. DPP LPM
mendesak Pemerintah Kabupaten / Kota
segera membuat Perda sebagai pedoman pembuatan Perdes sebagai landasan
hukum keberadaan LPM Desa / kelurahan.
3. Merekomendasikan
Kepada Pemerintah Pusat dan DPR-RI agar merevisi Undang-undang nomor 29 tahun
2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Propinsi Ibu Kota Negara Jakarta, mengikuti ketentuan
pasal 127 ayat 8 Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah DKI Jakarta yakni mengakomodir keberadaan LPM.
4. Mendorong
Pemerintah agar lebih intensif dan tegas
dalam pencegahan serta pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan
nepotisme.
5. Mendorong
pemerintah dalam tindakan pencegahan dan pemberantasan serta penyalah
gunaan narkoba dan zat aditiv lainnya agar dilaksanakan konsekuen dengan sanksi hukum yang berat.
6. Mendorong pemerintah agar para aparat keamanan ( TNI, POLRI dan BIN) lebih intensif dan pro aktif dalam
mewasdai aksi-aksi teroris dan memberikan hukuman yang tegas dan berat.
7. Mendorong
pemerintah agar pengawasan rutin dan penegakan disiplin kerja terhadap
aparatur di semua tingkatan lebih ditingkatkan demi terciptannya etos kerja yang
baik.
8. Merekomendasikan
kepada pemerintah agar penebangan hutan (illegal logging), pencurian
ikan (illegal fishing) penggalian tambang ilegal (illegal mining) ditindak tegas dan penggalian
sumber daya alam harus memperhatikan ekosistem.
9. Merekomendasikan
kepada pemerintah agar segera menetapkan garis batas wilayah desa /
kel / sebutan lain sampai
batas negara dan menyosilaisasikan kepada masyarakat.
10. Meminta kepada
pemerintah dan DPR-RI lebih selektif dalam pemekaran
daerah.
11. Mendorong
pemerintah agar segera menciptakan sistem perlindungan yang lebih efektif
terhadap TKI dan TKW di luar negeri sehingga hak dan keselamatannya dapat
terjamin secara optimal.
12.
Mendorong pemerintah agar lebih tegas menjaga keutuhan
wilayah NKRI (batas antar negara) baik di pedalaman maupun di wilayah pesisir
serta mempercepat pembangunan di wilayah perbatasan.
Bidang Ekonomi
dan Pembangunan :
- Pemerintah dalam pengembangan ekonomi kerakyatan agar lebih berpihak kepada masyarakat miskin.
- Pemerintah dalam penyaluran alokasi dana desa (ADD) dan alokasi dana kelurahan (ADKEL), JPS, PNPM dan program-program lainnya melibatkan LPM secara keseluruhan sebagai pelaksana, perencana dan pengendalian pembangunan.
- Pemerintah dapat memberikan kemudahan dalam penyaluran permodalan usaha mikro, menengah, kecil dan koperasi serta sumber-sumber pendanaan lainnya di desa / kelurahan.
Bidang Politik :
1. Dalam rangka
mempertahankan NKRI diminta kepda pemerintah agar memprioritaskan pembangunan di daerah tertinggal.
2. Pancasila
sebagai Idiologi Negara diajarkan secara terprogram dan berjenjang kepada seluruh
rakyat Indonesia agar pemahaman idiolgi
Negara akan lebih baik dan benar sehingga dapat
menghindari konflik kedaerahan dan
untuk menjaga keutuhan NKRI.
3. Agar
pemerintah melakukan pendataan dan me-manfatan sebesar-besarnya terhadap pulau-pulau kecil di wilayah perbatasan dengan Negara
lain untuk masyarakat sekitar yang ada di wilayah Indonesia tidak
hilang dan diakui oleh negara lain.
Bidang
Pendidikan :
1. Dalam rangka
peningkatan pelaksanaan program pendidikan hendaknya pemerintah
segera merealisasikan pembangunan sarana dan prasarana
pendidikan.
2. Dana BOS
digunakan secara maksimal untuk peningkatan kualitas anak didik yang dikelola secara otonom oleh sekolah.
3. Meminta
kepada pemerintah agar meningkatkan kesejahteraan
guru di pedalaman dan daerah
transmigran agar dapat meningkatkan kualitas
mutu pendidikan anak.
4. Meminta
kepada pemerintah agar mengangkat guru honorer di daerah
pedalaman & transmigran yang telah bekerja selama 5 tahun diangkat
menjadi PNS.
5. Mendesak kepada
pemerintah lebih selektf dalam pendirian
perguruan tinggi baru dan mengevaluasi pada perguruan tinggi yang sudah berjalan agar
mutu pendidikan tinggi makin baik.
Bidang Sosial
Budaya :
1. Meminta
kepada pemerintah untuk menjaga pelestarian warisan
budaya bangsa dan situs-situs sejarah, serta melakukan pencegahan perusakan,
penjualan benda-benda cagar alam dan purbakala yang mempunyai nilai sejarah.
2. Pemerintah
diharapkan secara tegas untuk menertibkan siaran televisi yang kurang mendidik
dan mewajibkan untuk menambah jam siaran
kesenian dan budaya asli bangsa.
3.
LPM mendesak
pemerintah agar kepada Televisi swasta menayangkan kesenian daerah yang
diprakarsai oleh sanggar seni daerah.
4. Pemerintah
diharapkan membangun sebanyak mungkin fasilitas pendidikan seni
tradisional dan seni budaya lainnya.
5. Dalam rangka
peningkatan pariwisata hendaknya pemerintah lebih sering mengirim misi
kebudayaan keluar negeri.
Agama :
- Mendorong pemerintah untuk memantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual dan etika dalam penyelenggaraan negara.
- Mendorong pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan agama.
- Meningkatkan dan memantapkan kerukunan antar umat beragama.
- Mendukung peran dan fungsi lembaga-lembaga keagamaan dalam memperkokoh jati diri dan kepribadian bangsa.
- Mendukung pemerintah SKB tiga menteri tentang pendirian rumah ibadah.
- Meminta kepada pemerintah agar pengiriman dai pada transmigrasi di teruskan termasuk daerah – daerah tertinggal
______________________________________________________________
Ditetapkan :
di Jakarta
Pada tanggal :
4 Desember 2010.
PIMPINAN SIDANG
1. Drs. Hasnan Said, Sip (Ketua)
…………………………….
2. Drs. Ferdy Suoth (Wakil Ketua) …..………………………...
3. Basri Hamaya, SH, Mh (Sekretaris) ..........................................
4. Drs.
Nadriansyah, Msi (Anggota) ..........................................
5. Muhammad Yusuf, SH (Anggota) ..........................................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar