20120604
LANGKAH KERJASAMA KKP DENGAN LPM
PERTAMA; Masyarakat perikanan melalui tokoh-tokohnya terhimpun dalam lembaga Masyarakat (LPM) di setiap desa yang mempunyai kemampuan; koordinasi dengan pemerintah, kepemimpinan , ketokohan, kemampuan teknis, profesi usaha dan mengetahui jaringan setiap kelompok masyarakat d idesa, dan mempunyai usaha yang bersumber dari potensi desa seperti kelompok usaha sektor perikanan.
KEDUA; LPM bersama pemerintah desa membentuk Badan Usaha Desa.
KETIGA; LPM bekerja sama dengan KKP dalam pemberdayaan masyarakat Perikanan melalui MoU.
KEEMPAT; KKP memberikan program pemberdayaan masyarakar desa melalui BUMDES.
KELIMA; KKP mengeluarkan regulasi melalui Kepmen.
KEENAM; Dengan adanya Kepmen , LPM memotifasi, mengkoordinir, anggotanya.
KETUJUH; BUMDES yang telah dibentuk membuat Unit usaha yang mendapatkan program dari KKP.
KEDELAPAN; LPM mengkondisikan pelaku usaha agar membuat kelompok – kelompok usaha.
KESEMBILAN; Kelompok usaha agar bekerjasama usaha dalam BUMDES.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar